Saturday, August 15, 2020

Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi

Bagaimana prosedur yang benar dalam melaporkan tindak kejahatan yang kita lihat, kepada institusi polri ?; Apakah layanan aduan di Polsek se-Tanah air berlaku 24 jam ?; Apakah ketika melapor akan dikenai biaya atau gratis ?. Sebelum masuk ke pertanyaan anda, ada baiknya saya akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan.
 
 
Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP). Yaitu:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
 
 
 


Dari pengertian di atas, artinya peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

1. Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 23/2007) meliputi:
  • Daerah Hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi.
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota.
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
2. Silahkan anda langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Menurut Pasal 106 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (Perkap 23/2010) berbunyi: SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan. serta memberikan pelayanan informasi. Laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), kemudian dilakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya laporan tersebut. Jika layak, maka diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

3. Kemudian penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan.

Dalam pelaporan anda tidak dipungut biaya alias gratis sebab sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari Kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Jikalau ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya anda laporkan oknum tersebutke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. untuk pelayanan 24 jam call centre polri 110.

0 komentar: