Tuesday, June 9, 2020

Syarat-syarat Dalam Membeli Rumah dengan KPR

Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika membeli rumah karena kebanyakan orang-orang tidak mengetahuinya. Kebanyakan pemikiran seseorang hanya menyiapkan Dp paling tidak 30% dari harga dan setelah itu melakukan KPR di Bank Syariah dan Bank Konvensional. Padahal tidak semudah itu. ada beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika membeli rumah dengan KPR. Syarat-syaratnya apa aja yuk kita bahas.

  1. Cek SHM (Sertifikat Hak Milik) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Di dalam dunia KPR, pihak bank akan mengecek SHM nya apakah masih terutang atau tidak dan apakah bangunan ini sudah ada IMB nya atau belum ada. SHM Terutang adalah SHM yang masih dibayar oleh pemerintah yang belum dibayar oleh pemilik rumah misal ada pemutihan sertifikat property serentak di suatu wilayah diselenggarakan oleh pemerintah terkait dan warga antusias melakukan pemutihan namun para warga belum melakukan pembayaran biaya sertifikat akhirnya pemutihan sertifikat tersebut ditanggung pemerintah dan itulah disebut dengan SHM terutang. jika ada sertifikat terutang tersebut pihak bank tidak akan mensetujui KPR kepada anda sebelum anda melunasinya. Begitu pula dengan IMB kebanyakan pemilik property biasanya belum mengurus IMB nya namun sudah membangun propertynya terlebih dahulu. Ini biasanya yang menanggung pihak pembeli dan ini salah sebab IMB itu yang menanggungnya adalah pihak penjual. Namun hal itu saya kembalikan ke pihak pembeli dan penjual tergantung kesepakatan.
  2. Dp dan Penilaian Harga Dari Pihak Bank. Pembeli pasti menginginkan cicilan kredit rumah yang murah dalam setiap bulannya oleh karena itu pihak pembeli melakukan pembayaran Dp di awal agar mengurangi harga pengajuan KPR di bank. Namun pihak bank akan mengecek property tersebut dan memperhitungkan harga menurut pihak bank tersebut. Saya kasih contoh misal anda beli rumah seharga 400 juta rupiah dan anda melakukan Dp ke penjual sejumlah 100 juta rupiah setelah itu anda mengajukan KPR di bank seharga 300 juta rupiah, maka bank akan mengecek takaran harga rumah tersebut menurut dia dan misalnya pihak bank hanya mau menerima pengajuan KPR sebesar 200 juta rupiah, maka dari sinilah anda harus tambah Dp sebesar 100 juta rupiah ke penjual dan itu harus dibuktikan dengan bukti transfer baru pihak bank akan memproses pengajuan KPR anda.
  3. Membayar Pajak. Pembeli menanggung pajak pembelian dan biasanya bisa menanggung pajak penjualan karena pihak penjual mau menerima harga bersih aslinya itu salah sebab pajak penjualan itu yang menanggung itu pihak penjual. namun kembali lagi tergantung kesepakatan.
  4. Membayar Biaya Lain-lainnya di bank yang ditunjuk KPR oleh anda. Biaya-biaya lainnya seperti Biaya Notaris, Biaya Asuransi, Biaya Ceking lokasi, Biaya Administrasi dll. In sya a Allah jika ada waktu saya akan bahas satu persatu secara detail.
Itulah syarat-syarat yang harus diketahui pihak pembeli untuk membeli rumah atau property dengan KPR yang diinginkannya. O iya Sobat Blogger jika kalian cari Villa, Ini ada Villa yang di jual wilayah Pacet Area Dekat dengan pegunungan asri dan sejuk banget Luasnya sekitar 1.400 M2 selengkapnya silahkan tonton video Youtube di bawah ini dan untuk yang serius membeli villa ini silahkan KLIK HUBUNGI SAYA untuk Whatshapp dengan saya terima kasih (^_^).
 







0 komentar: