Wednesday, March 27, 2013

4 Cara Cerdas Menjadi Konsumen


4 Cara Cerdas Menjadi Konsumen | Hidup adalah pilihan. Begitu juga dengan membeli. Orang yang membeli harus memilih. Jika tidak memilih, Maka akan rugi. Seseorang yang asal-asal membeli tanpa meneliti ibarat “Membeli Kucing dalam Karung”. Di Zaman saat ini yang orangnya pandai-pandai. Pasti kalau membeli sangat pandai memilih. Namun ada sebagian oknum pedagang tertentu yang melakukan kecurangan dalam menjualkan barangnya. Aku melihat di salah satu siaran Televisi yang membuka betapa hebatnya beberapa oknum pedagang tertentu yang melakukan kecurangan dalam dagangannya. Si oknum tersebut melakukan eksperimen-eksperimen dalam mengelola dagangannya agar mendapatkan laba yang tinggi atau katakanlah untuk mendapatkan untung yang besar. 

Dan tahukah anda bahwa oknum pedagang yang jahat tersebut melakukan eksperimen yang berbahaya. Bagaimana tidak. Ia mencampurkan bahan yang berbahaya ke makanan seperti Borak, formalin, dan Perwarna pakaian. Anda tahukan bahwa bahan seperti borak, formalin, dan perwarna pakaian apabila masuk ke dalam tubuh akan merusak dan dapat mengakibatkan penyakit kanker. Di artikel ini aku akan menjelaskan Bagaimana Cara Cerdas Menjadi Konsumen dan Tips-tips mengenai makanan mana yang baik dan mana makanan yang buruk. Dan inilah tipsnya:

  1. Harus ada Sertifikasinya. Sertifikasinya antara lain kalau makanan dan obat-obatan harus ada Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Izin Departemen Kesehatan, dan Label Halal. Dan Jikalau anda masih belum paham, maka kunjungi http://ditjenspk.kemendag.go.id/ Untuk lebih jelasnya.
  2. Dilihat. Dilihat apakah makanan tersebut menyehatkan untuk dimakan atau meragukan untuk dimakan Contohnya yaitu makanan yang di beri perwarna pakaian pasti warnanya mencolok dan lalat pun tidak menginggapi makanan yang di beri perwarna pakaian dan formalin. Atau Dilihat apakah body makanan kalengan ada yang cacat, peyok atau cacat lainnya. Lihatlah Tanggal Kadarluasanya dll.
  3. Teliti. Bukan hanya meneliti makanan yang dijual akan tetapi telitilah para penjual apakah penjual itu jujur atau tidak jujur. Cara meneilitinya yaitu dengan cara menanyakan kepada orang-orang disekitarnya atau anda membeli dan mengujinya di lab. Tetapi menurut pendapatku anda bisa meneliti apakah pedagang itu baik atau tidak dengan cara melihat tokonya apakah ramai pembeli atau sepi pembeli. Sebab pedagang yang bagus pasti banyak pembelinya begitu juga dengan sebaliknya dan itu adalah hukumnya.
  4. Merek yang Terkenal. Pernahkah anda mendengar beberapa merek yang sering disebut-sebut oleh masyarakat seperti merek Pompa air. Yaaa. Merek yang terkenal pasti berkualitas. Mengapa demikian? Sebab sebagian besar masyarakat pasti memakainya dan pasti mengakui kualitas barang tersebut.
Itulah Informasi dariku mengenai Cara Cerdas Menjadi Konsumen. Jadi, Jadilah konsumen yang cerdas dan jangan asal-asalan dalam membeli barang. Ingat, zaman saat ini adalah zaman yang orang-orangnya pandai dan ada beberapa oknum pedagang yang pandai dalam mencurangi dengan cara menambahkan bahan kimia berbahaya ke makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Jika ingin mengetahui lebih jelasnya mengenai Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, maka silahkan kunjungi di http://ditjenspk.kemendag.go.id/

7 komentar:

deby putra bahrodin said...

kalo saya sih kurang sepakat dengan merk terkenal ya, karena beberapa merk lokalpun juga banyak yang bagus, meskipun belum terkenal ... mungkin yang harus di tekankan itu ke ciri2 produk yang tidak layak untuk di beli. Atau spesifikasi produknya

Unknown said...

info yang sangat bermanfaat.. folbacknya ya gan. :)

Widi Dede said...

merk terkenal gak jaminan itu

Mampir kesini ya, salam kenal Peta Indonesia Karya Anak Negeri

harysukasuka said...

oke lah kalau begitu

5 Langkah Praktis Jadi Konsumen Cerdas said...

SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Artikel diatas sangat relevan dan bermanfaat agar pemerintah, konsumen dan pelaku usaha mengetahui bagaimana pentingnya mengampanyekan konsumen cerdas

Terima kasih
wassalam

joogjacircles said...

Dapat ilmu baru nih, tentang konsumen cerdas...

Kang Jum said...

mantap tipsnya bro,salam kenal